Jakarta, Aktual.co —Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tak berhenti di situ. Jika pimpinan dewan menyetujui HMP, Gerindra akan menindaklanjuti dengan merekomendasi Ahok agar dimakzulkan. Sebab, sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian,” kata politisi Gerindra Syarief di DPRD DKI, Senin (6/4) kemarin.
Saat rapat paripurna kemarin, Fraksi Gerindra merupakan yang pertama usulkan ke Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar hasil temuan angket dilanjutkan ke HMP. Yang kemudian diikuti Fraksi PPP.
Diakui Syarif, saat ini sudah terkumpul 20 anggota dewan yang mendukung digulirkannya HMP. “Ya kita minta ditindaklanjutilah sama pimpinan untuk HMP. Sudah 20 kan yang mau mengusul, memang seperti itu aturannya,dan diputuskan dalam rapim juga seperti itu aturannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket M Ongen Sangaji sudah membeberkan pelanggaran-pelanggaran Ahok di paripurna. Yakni dengan menyerahkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan temuan angket, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah atas nama Gubernur DKI melalui surat 116/173 tanggal 4 Februari 2015 telah menyampaikan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Gubernur melaui sekda sengaja menyampaikan RAPBD yang bukan hasil bahasan bersama DPRD,” kata Ongen, saat membacakan kesimpulan panitia angket dalam paripurna, di DPRD, Senin (6/4).
Ahok juga terbukti lakukan pelanggaran norma dan etika. Bukti-buktinya ikut dilampirkan di laporan panitia angket. Mulai dari menyebut DPRD sebagai Dewan Perwakilan Rampok Daerah, menggebrak meja saat ada pengaduan warga terkait sengketa tanah.
Hingga temuan di laman youtube yang mempertontonkan rekaman Ahok bicara kasar saat diwawancara live di sebuah stasiun televisi. Dari temuan itu, pansus pun meminta pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti. “Kami merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk segera melanjutkan hasil temuan tersebut,” ungkap Ongen.
Rekomendasi diterima Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, ditandai dengan penyerahan laporan pansus angket beserta lampiran bukti-buktinya.
Peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Artikel ini ditulis oleh:

















