Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian‎ terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Sumatera Utara 2012-2013.

“Iya, jadi kita selain memeriksa saksi di Kejati Sumut, tim juga memeriksa di Gedung Bundar Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Selasa (10/11).

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Abdul Jalil selaku Kepala Biro Hukum Propinsi Sumatera Utara, Ismail Sinaga selaku Sekretaris Bappeda Propinsi Sumatera Utara.

“Tety selaku Wakil Sekretaris Bappeda Propinsi Sumatera Utara dan Perlin Nainggolan selaku Kepala Biro Organisasi Propinsi Sumatera Utara,” kata dia.

Lebih jauh Amir menuturkan, pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran Daerah pada Propinsi Sumatera Utara.

“Khususnya pada kebutuhan Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk diwujudkan pada Tahun Anggaran 2012 – 2013.”

“Sebab para Saksi masuk di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Propinsi Sumatera Utara,” kata dia.

Diketahui,‎ dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatra Utara Eddy Sofyan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu