Jakarta, Aktual.com – Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho hari ini, Rabu (11/11) dijadwalkan diperika oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.

“Diperiksa pukul 09.00 WIB,” ungkap Ketua Tim Penyidik kasus dana bansos, Victor Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (10/11) malam.

Namun pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengaku belum mendapat kepastian jadwal pemeriksaan. “Setahu saya Pak Gatot besok (hari ini) bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Dermawan Ginting,” katanya.

Seperti diketahui, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor pemerintahan di Sumut. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa surat-surat.

Selain Gatot Pujo, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka. Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.

Artikel ini ditulis oleh: