Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Pansus Pelindo II DPR, Teguh Juwarno memastikan pihaknya tetap meneruskan penyelidikan kasus-kasus terkait PT Pelindo II meski Bareskrim Mabes Polri juga melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pembelian mobil crane di perusahaan BUMN itu.
“Pansus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Pansus tidak akan mengintervensi kerja Bareskrim. Namun kami berharap Bareskrim jangan hanya melokalisir persoalan PT Pelindo II hanya pada masalah pengadaan mobil crane,” ujar Teguh Juwarno di DPR, Jakarta, Rabu (11/11).
Teguh menegaskan, Pansus sendiri tidak akan berhenti menelusuri detail terkait kasus mobil crane itu.
“Yang utama soal tata kelola BUMN juga menjadi fokus Pansus,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Lebih lanjut, dirinya mengaku sepakat dengan pernyataan anggota Pansus Pelindo II Daniel Johan yang menyebut bahwa Dirut Pelindo II RJ Lino telah memilih lebih tunduk ke pengusaha asing yakni Li Ka Shing dan Rothschild dibanding kepada Pemerintahan, terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) yang dilakukan sepihak oleh RJ Lino.
“Uniknya, semua dilakukan tanpa persetujuan negara,” cetusnya.
Selain itu, adapula pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli dalam pemberian keterangan di hadapan Pansus Pelindo II sudah menunjukkan indikasi dimaksud.
“Perpanjangan konsesi JICT yang menurut Menko Rizal Ramli adalah pelanggaran UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu sesuatu yang sangat serius untuk ditindaklanjuti,”
“Pak Daniel Johan juga pasti tidak sembarangan bicara. Beliau pasti punya data dan informasi soal itu. Kami berharap informasi ini bisa kita buka dan klarifikasi di dalam Pansus,” katanya.
Dikatakan Teguh, sejauh ini perkembangan Pansus berada dalam koridor yang positif dan konstruktif. Kekhawatiran bahwa Pansus akan ‘masuk angin’ alias bisa diperalat pihak tertentu juga dinilai tidak terbukti. Pasalnya, rapat-rapat dilakukan secara terbuka dan dipantau oleh media maupun pengamat.
Anggota Komisi X ini menambahkan, dari pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah dihadirkan, memang belum bisa ditarik jadi kesimpulan Pansus. Semuanya masih terlalu dini disimpulkan. Namun, ada beberapa temuan yang meyakinkan bahwa maksud pembentukan Pansus tidak sia-sia.
“Kita punya masa kerja resmi 60 hari kerja. Namun, masih bisa diperpanjang kalau dibutuhkan. Rekomendasi Pansus yang akan dilaporkan ke paripurna sampai saat ini belum dirumuskan. Masih perlu klarifikasi dan konfirmasi data-data dan fakta-fakta yang ada,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: