Medan, Aktual.com — Panitia Pengawas Wilayah (Panwaslih) Kota Medan didesak untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga kuat menyalahi aturan PKPU.

Desakan itu diungkapkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pelopor Perubahan (Formus MPP) saat berunjuk rasa di kantor Panwaslih Medan di jalan STM Medan, Rabu (11/10).

“Kami minta Panwas tegas. Bersihkan segera APK liar,” tandas koordinator aksi Chandra Arby Bugis.

Chandra mengatakan, beredarnya APK liar telah menyalahi Peraturan KPU No 7 tahun 2015 tentang penyelenggaran pilkada. Pada peraturan itu yang boleh memasang APK adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ditambahkan, APK yang beredar saat ini tidak hanya untuk mensosialisaikan calon tapi sudah berbentuk dukungan dari individu dan kelompok.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Panwas segera menertibkan APK dan jangan terkesan mandul.

“Kami juga meminta KPU bertanggung jawab terhadap pengerusakan APK karena dananya dari negara dan meminta Panwas membersihkan APK dan diberikan tenggang waktu 48 jam. Kalau tidak diindahkan akan kami bawa massa lebih banyak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwas Medan, Raden Deni Admiral mengakui kebenaran tuntutan para mahasiswa. Menurutnya, saat ini terdapat ratusan APK yang tersebar di kota Medan, mulai dari spanduk hingga baliho raksasa.

“Kita akan segera bersihkan. Pekan ini kita bersihkan,” katanya.

Pihaknya telah merekomendasikan pembongkaran APK yang liar kepada Pemko Medan. Namun, pembersihan itu juga tak terealisasi.

“Kita sudah rekomendasikan, terkait pembongkaran bukanlah kewenangan kami. Kami juga sudah menyurati para pasangan calon,” katanya.

Diketahui, pilkada Medan semakin menghangat. Alat peraga kampanye pun bertebaran di beberapa sudut kota Medan. Pantauan, alat peraga kampanye diduga liar milik pasangan Eldin-Akhyar yang akrab disapa Benar lebih banyak terpajang dibandingkan milik pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma.

Artikel ini ditulis oleh: