Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq mengatakan aksi massa yang meneror pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Senin (9/11) kemarin, tidak bisa dibenarkan dan harus cepat disikapi pemerintah.

“Tindakan intimidasi apalagi melakukan ancaman akan memperkeruh situasi,” kata Fajar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/11).

Menurut dia, pihak kepolisian harus menjamin keamanan dan menindak tegas kelompok warga yang melakukan tindakan anarkis itu.

“Penegakkan tidak boleh pandang bulu, keadilan harus ditegakkan. Negara wajib memastikan semua warga bebas dari rasa takut dan merdeka menjalankan keyakinannya,” katanya.

Penyerangan tersebut dilakukan, karena kelompok warga itu menilai bahwa, pembangunan masjid tersebut belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari pemerintah setempat.

Namun menurut informasi, semua persyaratan IMB sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan, tapi kelurahan setempat tidak meresponnya, bahkan enggan menandatangani izin tersebut.

Dikatakan Ketua Panitia pembangunan masjid, Karmin Mayau, ketika terjadi penyerangan, kelompok warga itu bukan hanya melakukan penyerangan terhadap bangunan masjid, mereka juga menyatroni rumah-rumah panitia pembangunan masjid lainnya.

“Mereka bahkan ada yang merangsek ke perumahan untuk mencari panitia pembangunan masjid,” ungkap. (Baca juga: http://www.aktual.com/kelompok-warga-serang-pembangunan-masjid-di-bitung-sulut/)

Akibat dari penyerangan tersebut, kata Karim, sudah ada tujuh orang dari kelompok warga itu yang diamankan oleh polisi.

Artikel ini ditulis oleh: