Jakarta, Aktual.com – Penyerangan oleh kelompok warga yang anarkis terhadap pembangunan Masjid s-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Senin (9/11) kemarin, diduga karena mereka menilai pembangunan masjid tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Karmin Mayau, syarat untuk IMB itu sudah lengkap, hanya tinggal ditandatangani oleh pihak kelurahan saja.

Dan hal ini mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq. Dikatakan Fajar Riza, pemerintah jangan mempersulit izin tersebut.

“Pemerintah daerah setempat harus transparan dalam memproses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid yang diajukan pihak pengelolanya. Jangan mempersulit jika sudah terpenuhi persyaratannya,” katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/11).

Dijelaskan Fajar Riza, jika memang pemerintah Bitung mempersulit panitia pembangunan untuk mendapatkan izin bangunan, maka pemerintah Bitung tidak bercermin dari kasus yang pernah terjadi di Tolikara, Papua dan Aceh Singkil, Aceh beberapa waktu lalu.

“Kita patut waspada, jangan sampai konflik rumah ibadah merembet ke pelbagai tempat yang diprovokasi sentimen solidaritas dan balas dendam,” katanya.

“Akan sangat mahal ongkos yang harus ditanggung jika Pemkot Bitung tidak peka dan diskriminatif,” tambahnya.

Fajar mengatakan selalu ada ketidakadilan yang dirasakan minoritas Muslim di daerah mayoritas Kristen dan juga menimpa minoritas non-Muslim di daerah mayoritas Muslim. Selama ini, ada gejala SKB dan IMB rumah ibadah sering dipakai pembenar ego mayoritas.

“Satu sisi, diperlukan aturan untuk mengelola konflik di tengah kemajemukan umat. Namun disisi lain, aturan tersebut jangan memberikan celah digunakan sebagai alat politik kelompok tertentu yang memiliki kekuatan atau akses politik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: