Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumutra Utara 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00 wib.

“Kemajuan kasus bansos hari ini sudah diperiksa Gatot tadi diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin oleh jaksa penyidik Victor,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/11).

Dia menjalankan dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Gatot terkait tanggungjawabnya selaku kepala daerah soal dana hibah.

“Tim penyidik mengajukan 28 pertanyaan, pertanyaan berkisar antara tanggungjawab sebagai kepala daerah proses pencarian dana dan pertanggungjawaannya,” tutupnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Dalam perkara ini, kerugian negara sementara sebesar Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby