Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal kembali memeriksa Gubernur Sumutra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pada pemeriksaan kali ini Gatot dicecar soal pencairan dana hibah terkait dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara 2012-2013.
“Tergantung hasil evaluasi tim penyidik (diperiksa kembali atau tidak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurutnya, jika nantinya tim penyidik menyimpulkan bahwa perlu ada penambahan keterangan dari orang nomor satu di Sumutar Utara itu, maka pemeriksaan akan kembali dilakukan.
“Kalau perlu maka akan di perikasa kembali. Kalau tidak perlu maka tidak akan diperiksa lagi,” tutupnya.
Diketahui,Gubernur Sumutra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sumutra Utara 2012-2013.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby