Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menringkus seorang bandar judi bola online di kawasan Tanjung Priuk pada 10 November 2015 kemarin.
“Tersangka yang bernama Tan Handoko alias Aui kami tangkap di rumahnya di kawasan Sunter Garden, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang Aui gunakan dalam menyelenggarakan judi bola adalah dengan memanfaatkan user agent pada website www.ibc.com”, tutur Kepala Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Budi Santoso dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
Eko mengatakan, tersangka yang sudah menjalankan pekerjaan haram ini selama lebih dari 2 tahun telah berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah. “Omzet per bulan yang didapat tersangka mencapai 500-600 juta per bulannya”, pungkas Eko.
Dengan besarnya uang yang ia peroleh dari bisnis haramnya tersebut, tersangka mengaku telah membeli mobil mewah, tanah, serta bangunan. Hal inilah yang menyebabkan pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Eko menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus sindikat judi bola dengan modus penggunaan user agent tersebut.
Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan perjudian online tersebut antara lain satu unit laptop, tiga token key BCA, satu buku tabungan BCA, dan dua unit handphone.
Polisi menjerat pria berusia 41 tahun tersebut dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: