Jakarta, Aktual.com — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, pemerintah Belanda sama sekali tidak terlibat dalam pengadilan rakyat tentang pelanggaran HAM di Indonesia.
Pengadilan seputar tahun 1965 itu diadakan di Den Haag, Belanda. Dia mengatakan pengadilan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
“Saya lihat ada beberapa pendapat yang seolah-olah pemerintah Belanda terlibat, itu tidak benar,” kata Retno di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
Menurut Retno kebijakan pemerintah Belanda itu tidak jauh berbeda dengan kebijakan pemerintah, yang mengizinkan masyarakat menggelar aksi demonstrasi.
Dia menganggap, pengadilan tersebut hanyalah pengadilan main-main, yang tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa. Untuk itu, ujar dia, perwakilan Indonesia juga tidak wajib hadir, begitu pun perwakilan dari pemerintah Belanda.
Dia berharap semua pihak berhati-hati dalam menilai pengadilan tersebut, sebelum berkomentar. Pasalnya pengadilan tersebut bukan lah pengadilan resmi, dan tidak ada partisipasi dari pemerintah Belanda.
“Ini bukan pengadilan, ini bukan pengadilan betulan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu