Jakarta, Aktual.co — Juru bicara Prodem, Iwan Sumule mempertanyakan apakah Menteri ESDM Sudirman Said dan Faisal Basri menikmati gratfikasi.
Iwan menjelaskan, pengertian gratifikasi terdapat pada penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001. Dijelaskan dalam pasal itu bahwa, yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam acara ILC, kata Iwan, Faisal Basri mengakui bahwa dia bersama Sudirman Said mengunakan privat jet, terbang dari Singpura menuju bandara Kualanamo Sumatra Utara dan tagihan privat jet ditagihkan kepada Petral.
“Perlu diketahui Petral dan PES adalah anak perusahaan BUMN dan cucu Perusahan BUMN dan SUDIRMAN SAID adalah menteri sebagai pejabat negara. Mari kita jernih melihat masalah siapa yang terlibat dalam lingkaran mafia migas,” kata Iwan.
Artikel ini ditulis oleh:














