Menteri ESDM Sudirman Said menyimak pemaparan terkait penataan perizinan pertambangan timah dalam Forum Pemimpin Mineral dan Batu Bara Indonesia II di kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Bangka, Sabtu (7/11). Pertemuan tersebut membahas penataan perizinan penambangan legal yang memenuhi standar kaidah penambangan yang baik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menyarankan agar Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkan oknum yang dia sebut ‘menjual’ nama Presiden Joko Widodo demi mendapatkan saham di PT Freeport Indonesia.

“Memang sebaiknya Menteri ESDM bisa jelaskan secara transparan atau melaporkan hal ini kepada penegak hukum,” kata Indriyanto, melalui pesan elektronik, Kamis (12/11).

Dia katakan, pelaporan itu dilakukan agar penegak hukum bisa menganalisa apakah terdapat tindak pidana dari kelakuan oknum politikus itu. KPK sendiri tidak bisa menentukan tindak pidana tersebut kalau hanya sebatas keterangan.

“Penegak hukum inilah yang kan lakukan kajiannya. Jadi (saat ini) kami tidak bisa menentukan dengan sebatas keterangan itu sebagai pemerasan atau bukan,” jelasnya.

Pekan lalu, secara mengejutkan Menteri ESDM menyebutkan bahwa ada oknum di DPR yang sengaja mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Pencatutan itu menurut Sudirman Said dimanfaatkan untuk meminta saham di PT Freeport.

Orang tersebut, kata Sudirman, menjual nama Presiden dan Wakil Presiden untuk menjadi jembatan perpanjangan izin operasi PT Freeport. Sesuai kontrak, izin perusahaan asal AS itu akan berakhir tahun 2021.

Sudirman pun mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Jokowi dan Jusuf Kalla. Dia menyebut keduanya marah besar saat mengetahui hal tersebut. “(Beliau) marah sekali,” kata Sudirman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby