Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur (Presdir) PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/11). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

“DPW akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andirati, saat dikonfirmasi.

Bersama Dudung, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing PT Nusa Konstruksi Engineering, Cabang Surabaya, Suci Rahayu. “Suci akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW dan MDM (Made Mergawa),

Seperti diketahui, Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering, sementara Made selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, pada 5 Oktober 2015.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak perusahaan plat merah dibidang konstruksi telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Diantarnya petinggi PP dan Adhi Karya. Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari tahun 2009-2011.

Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar. Dari total nilai proyek itu, diduga telah diselewengkan sebesar Rp 30 miliar. Modus yang dilakukan PT DGI yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering adalah dengan melakukan mark up anggaran. PT DGI juga diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan pengerjaan proyek.

Atas dugaan tersebut, Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Dudung disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang disinyalir melibatkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengusaha Sandiaga Uno sempat tercatat menjadi komisaris di PT DGI tempat Dudung berkerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby