Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) serta Kementerian ESDM, Jero Wacik digelar pekan depan. 
“Betul, didaftar 30 Maret. Sidang 13 April, Hakim Sihar Purba‬,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4).
Meski begitu, Made enggan menjelaskan lebih rinci materi permohonan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu. “Data di saya hanya itu. Untuk materi pantau sidang saja‬.”
Seperti diwartakan sebelumnya, menurut penuturan kuasa hukum Jero, Sugiyono alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena merasa keberatan karena ditetapkan menjadi tersangka pada dua perkara.
“Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di (Kementerian) ESDM dan di  Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar),” kata Sugiyono, dalam pesan singkat.
Lebih jauh disampaikan Sugiyono, praperadilan itu diajukan sebagai bentuk memperjuangkan hak kliennya melalui mekanisme hukum. Meski begitu, dia pun enggan memaparkan apa saja permohonan yang diajukan.
“Selengkapnya telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu