Jakarta, Aktual.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan milik istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, telah menerima uang Rp 500 juta dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Uang tersebut menurut Evy diberikan sebagai bagian dari ‘pengamanan’ nama Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang ditangani Kejagung.(Baca: ‎’Amankan Kasus Bansos’, Dirdik Jampidsus Disebut Terima Uang Rp 500 Juta)

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan, jika pihaknya akan melakukan pengembangan atas pengakuan Evy itu.

Ia menegaskan, pengembangan terhadap dugaan tersebut akan dilakukan pasca proses pengadilan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella rampung.

“Nanti (pengembangan akan dilakukan) kalau sudah ada putusan PRC,” tegas Indriyanto, kepada Aktual.com lewat pesan elektronik, Kamis (12/11).

Sementara itu, ketika disinggung apakah pemberian uang tersebut berimbas penanganan kasus Bansos di Kejagung, Indriyanto enggan berkomentar lebih jauh.

Ia mengatakan, untuk kasus Bansos sendiri KPK telah menyerahkan ke Kejaksaan untuk menelusurinya.

“Kasus Bansos ditangani oleh Kejaksaan, jadi penuh wewenang Kejaksaan untuk mengkaji,” kata dia.

Sementara itu, pihak Kejagung sendiri sudah membantah jika Maruli menerima uang dari OC Kaligis sebesar Rp 500 juta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, menegaskan bahwa tudingan terhadap pejabat gedung bundar tersebut belum ada bukti. (Selengkapnya: Kejagung Bantah Maruli Hutagalung Terima Rp500 Juta).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby