Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan langkah Menteri ESDM Sudirman Said yang melakukan audit terhadap PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dengan menggunakan auditor asing.

Pasalnya, jika Menteri Sudirman Said mau tunduk pada ketentuan konstitusi yang ada, tentu akan paham bahwa negara menyediakan dua lembaga auditor untuk mengaudit keuangan negara, yakni BPK dan BPKP.

“Nah, itu yang kita pertanyakan sekarang. Padahal diatur konstitusi ada BPK dan BPKP yang disediakan. Tetapi ini justru menggunakan auditor asing,” kata Margarito, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Menurut dia, timbulnya pertanyaan soal penggunaan auditor asing menjadi wajar dan perlu ada penjelasan secara transparan kepada publik.

“Bagi saya itu pertanyaan yang sangat wajar dan perlu dijelaskan oleh (menteri) ESDM itu sendiri. Dijelaskan secara terbuka, dan menteri bertugas menjelaskan itu dan jangan justru mengundang kegaduhan lagi,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang