Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Jawa-Bali, Bernardus Sudarmanta, Selasa (7/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek jual beli gas alam di Bangkalan Madura dengan tersangka Fuad Amin Imron (FAI).
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FAI,” kata Kepala Bagian dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Bernardus tercatat juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Jawa Bali Service (PT PJBS), yang juga terlibat dalam proyek jual beli gas. PT PJBS bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut, PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
PT MKS juga bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Dalam kasus ini, Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko diduga telah menyuap bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. Suap tersebut diberikan agar Fuad yang juga sebagai petinggi di PD Sumber Daya bisa terus mengalihkan proyek tersebut ke PT MKS.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu