Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan, Kamis (12/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan Sofyan berkaitan dengan tugasnya sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut.

“Kan fungsinya menyalurkan dana itu ke penerima. Sebelum disalurkan kan harus diverifikasi,” kata Amir Yanto, di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11).

Selain itu, lanjut Amir, pemeriksaan Sofyan juga difokuskan kepada soal seputar pencairan dana hibah. “Mungkin seputar itu,” tegas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ini.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, di Kejagung, Rabu (12/11) malam. Arminsyah memastikan bahwa Eddy tidak akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Tidak, kalau penahanan itu subjektif ya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby