Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Reshuffle Datang Parpol Tegang di Jakarta, Sabtu (7/11). Diskusi tersebut membahas isu reshuffle jilid kedua Kabinet Kerja dan kaitannya dengan partai politik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Semarang, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang melibatkan aktifis KP2KKN Jateng Ronny Maryanto.

Ketua majelis hakim Ahmad Dimyati membacakan dakwaan penuntut umum atas pasal pencemaran nama baik terlapor selama satu jam lebih.

“Terdakwa dijerat pasal 310 ayat 2 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujar dia saat membacakan dakwaan di PN Semarang, Kamis (12/11).

Dalam dakwaan penuntut, hakim memapaparkan peristiwa pencemaran nama baik terlapor pada pada tanggal 2 Juli 2014. Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.

“Atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2014 di Panti Marhaen yang masuk wilayah hukum Semarang, terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang. Yang maksudnya terang supaya diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkam atau ditempel di muka umum,” kata Marsiti, penuntut umum.

Saat itu, menurut dia, tindakan terdakwa dengan mencemaran nama baik terhadap Fadli Zon saat rombongan bersama dari asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, artis Camelia Malik dan Evi Tamala mengikuti acara safari Ramadan dengan mengunjungi Pasar Johar dan Pasar Bulu.

Di depan Pasar Bulu, Fadli Zon didatangi Ibu bersama tiga anak kecil yang menangis menceritakan kesulitan hidupnya. Fadli Zon tergerak memberi sedekah uang Rp 150 ribu.

Di area luar Pasar Bulu, Fadli Zon melewati seorang pengemis dan karena merasa tersentuh ia memberi sedekah Rp 50 ribu. Di media, Fadli Zon diberitakan dengan judul ,”Kampanye di Semarang Fadli Zon Bagi-bagi Uang di Pasar.”

Sehari kemudian atau 3 Juli 2014, kata Marsiti, terdakwa Ronny menelepon wartawan Suara Merdeka, Anton Sudibyo, dan menyatakan Fadli Zon dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang. “Saksi Anton bertanya ke Ronny, ‘apa boleh dimuat sebagai wawancara,’ dan dijawab Ronny ,’boleh.'” kata Marsiti yang selanjutnya berdasarkan persetujuan Ronny, Anton menyebarkan wawancaranya itu ke media-media lain.

Marsiti menyatakan perbuatan Ronny dianggap menyerang nama baik Fadli Zon. “Fadli Zon mengalami kerugian yang mendalam secara psikis, moril, dan materil karena harus mengerahkan pikiran dan waktu yang banyak untuk mengklarifikasi,” tegas Marsiti.

Atas dakwaan tersebut, Ronny melalui pengacaranya, Dwi Saputro, menyatakan keberatan dan berencana mengakukan nota eksepsi. “Kita akan mengajukan eksepsi. Kita keberatan dengan sebagian isi dakwaan,” kata Dwi Saputro kepada Majelis Hakim. Sidang dengan agenda eksepsi ditunda pada Kamis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby