Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengaku heran dengan sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang menggunakan auditor asing ketimbang milik negara dalam melakukan audit terhadap Petral.

Padahal, keberadaan dan fungsi dari BPK RI maupun BPKP itu sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Kita harus berpatokan pada konstitusi 1945 yang punya hak untuk melakukan audit investigasi itu adalah BPK, kalau lembaga lain mana bisa dipercaya dan tidak memenuhi ranah konstitusi. Terlebih, biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan makelar atau broker dipertanyakan,” kata Syaifullah, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/11).

Menurut dia, sebagai seorang pejabat negara, Menteri Sudirman mengirimkan surat kepada BPK untuk melakukan audit investigasi, bukan justru menggunakan jasa broker.

“Seharusnya menteri ESDM mengirim surat kepada BPK untuk mengaudit Petral jangan diserahkan kepada yang lain, bila gunakan makelar artinya ada keuangan negara yang digunakan bukan pada tempatnya,” tandas politikus PPP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang