Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti untuk membuktikan tudingan adanya aliran uang Rp 500 ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.
Evy menyebut bahwa pejabat pada gedung bundar itu, menerima duit untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut yang menjerat suaminya.
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanya saja, suruh buktikan,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Dia menegaskan, jika nantinya tudingan itu tidak terbukti bisa saja Direktur Penyidikan Jampidsus Maruli Hutagalung menuntut balik atas perkataannya itu.
“Kalau engga terbukti, nanti bisa dituntut balik itu sama Maruli,” jelasnya.
Disinggung apakah Kejaksaan Agung akan menuntut balik Evy Susanti, Prasetyo menegaskan tidak akan menuntut balik. Ia berdalih hal tersebut akan hanya menimbulkan kegaduhan.
“Tidak ada, kita tidak melayani itu, kita kerja saja. Untuk apa buat kegaduhan, kalian percayalah apa yang kita sampaikan,” tutupnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan menindaklanjuti pengakuan yang bersumber dari istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. (Selengkapnya: KPK Janji Telusuri Dugaan Aliran Rp500 Juta ke Maruli Hutagalung).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan milik istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, telah menerima uang Rp 500 juta dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.
Uang tersebut menurut Evy diberikan sebagai bagian dari ‘pengamanan’ nama Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang ditangani Kejagung.(Baca: ’Amankan Kasus Bansos’, Dirdik Jampidsus Disebut Terima Uang Rp 500 Juta)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby