Jakarta, Aktual.com – Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 2238 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudra, tidak sesuai izin prosedur yang berlaku. Sebab hingga kini SK 2238 tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Ahmad Martin Hadiwinata, di persidangan ke empat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tergugat Ahok, di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (12/11).

“SK 2238 yang diterbitkan 23 September 2014 itu tidak mengantongi AMDAL kawasan, AMDAL regional, rencana detail tata ruang, ijin lingkungan serta keputusan kelayakan hidup,” kata Martin.

Sambung Martin, ada beberapa tahapan untuk penerbitan Amdal. Setelah Amdal tetap harus diuji Komisi Penilaian Amdal. Lalu terbitlah surat keputusan yang menyatakan apakah Amdal layak atau tidak layak untuk lingkungan hidup. Setelah terbit surat tersebut, kalau dinyatakan layak maka terbitlah ijin lingkungan.

“Nah, sampai saat ini tidak ada ijin lingkungan terbit untuk sebagai syarat SK 2238 tersebut,” kata dia.

Martin tidak memungkiri kalau pihak Pemprov DKI mungkin saja akan membuat Amdal untuk Pulau G. Tapi untuk benar atau tidaknya Amdal itu dia tidak tahu. “Saya kira Amdal-nya juga tidak jelas keberadaannya. Padahal itu dokumen publik, tapi tidak bisa diakses oleh publik,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: