Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Denny Indayana, Herus Widodo tetap ngotot kliennya tidak melakukan korupsi di program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
“Program payment gateway benar-benar untuk pelayanan publik. Jadi tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi,” kata Heru di Mabes Polri, Selasa (26/5) malam.
Menurut dia, program payment gateway tersebut dirancang dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dalam pembayaran paspor. Pada Selasa (26/5), Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam, bekas Wamenkumham itu dicecar oleh penyidik dengan 43 pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya.
“Ini lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya Pak Denny tahu ketika saat itu dia menjadi Wamen,” ujarnya.
Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana. Denny dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














