Jakarta, Aktual.com — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos 2012-2013.

“Ya ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis (12/11) malam.

Eddy Sofyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejumlah kasus korupsi di KPK.

Kapuspenkum menyebutkan Eddy Sofyan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari Kamis (14/11).

Alasan penahanan yakni agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

“Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos,” katanya.

Ditambahkan dia, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu