Jakarta, Aktual.co — Wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang tata cara pemberian remisi terus mendapat dukungan.
Dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Menkumham semalam, Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, menyatakan dukungannya soal merevisi tersebut. Bahkan, ia meminta agar menteri adal PDI Perjuangan itu lebih aktif memperjuangkan usulannya sampai benar-benar terealisasi.
“Soal remisi ini penting, kami dukung, tetapi Pak Menteri harus proaktif. Kalau kami (DPR) yang ngomong, nanti disangka pro-koruptor,” ucap Aboe Bakar dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menkumham, di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (6/4) malam.
Lebih lanjut, sambung politisi PKS itu berpandangan, remisi merupakan hak semua narapidana dan kewenangan memberikan remisi menjadi milik lembaga pemasyarakatan. Karena itu, Aboe Bakar menilai lembaga penegak hukum tidak lagi memiliki wewenang untuk mengomentari pro dan kontra pemberian remisi untuk narapidana kejahatan khusus.
Masih kata dia, lembaga pemasyarakatan juga jangan diartikan hanya sebagai ruang untuk menghukum atau memberi efek jera. Tugas utama lembaga pemasyarakatan adalah membina narapidana untuk menyadari dan memperbaiki kesalahan saat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Saya serahkan pengelolaan lapas pada Kemenkumham. Kami akan awasi semua kebijakan, termasuk pemberian fasilitas remisi,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















