Jakarta, Aktual.co — Panja Keselamatan, Keamanan, dan kualitas penerbangan Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan membentuk tim untuk mempercepat proses penyelesaian hak-hak ahli waris (keluarga korban) yang berkaitan dengan pembayaran asuransi dan urusan perbankan serta lembaga keuangan non bank para korban musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501.
“Tim yang dimaksud adalah seluruh kementerian/lembaga terkait seperti Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham,  Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pemda terkait, dan PT. Indonesia Air Asia,” ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis di Jakarta, Selasa (7/4).
Fahri menghimbau, pihak AirAsia segera membayar uang asuransi korban Air Asia yang masih belum dicairkan.
“Memang sudah ada komitmen AirAsia, tetapi siapa yang menerima uang asuransi itu yang harus difokuskan. Kita ingin dipercepat proses pencairannya jangan diperlakukan umum karena itu kita Rapat Dengar Pendapat,” katanya
Selain itu,  Panja Komisi V DPR meminta kepada pihak AirAsia memberikan laporan perkembangan terkait  penyelesaian hak-hak korban.

Artikel ini ditulis oleh: