Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM, Sudirman Said hari ini, Jumat (13/11) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam usulan penganggaran proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

“Menteri ESDM akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Diduga kuat pemeriksaan terhadap Sudirman Said adalah untuk mengkonfirmasi mengenai pengajuan proyek PLTMH itu. Pasalnya, Dewie Yasin Limpo, selaku tersangka dalam kasus ini mengatakan, bahwa Sudirman Said sudah menerima proposal mengenai proyek tersebut.

“Proposal itu diserahkan (kepada Menteri ESDM) pada saat rapat (bersama Komisi VII),” kata Dewie melalui kuasa hukum-nya, Samuel Hendrik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).

Seperti diketahui, dalam kasusnya Dewie Yasin Limpo diduga tengah menggiring agar proyek PLTMH masuk ke dalam agenda Kementerian ESDM tahun anggaran 2016. Untuk bisa menggolkan proyek tersebut, Dewie mendapatkan sokongan dana dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Irenius dan bos PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi.

Dana untuk menggolkan proyek tersebut di DPR Dewie mendapatkan uang sebesar 177.700 dolaar Singapura. Uang itu diserahkan Irenius dan Setiadi kepada Dewie melalui Sekretaris pribadinya, yang tak lain adalah Rinelda Bandaso.

Modus yang digunakan Dewie untuk menggolkan proyek PLTMH ini, sama dengan yang dilakukan bekas Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun sayangnya, sebelum berhasil KPK sudah lebih dulu meringkus Dewie dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Oktober lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby