Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa mengaku menyerahkan bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi, dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hanya menyerahkan bukti,” ujar Made, di gedung KPK, Jumat (12/11).

Bukti yang diserahkan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek RS Udayana itu, diduga kuat mengenai keterlibatan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering (dulu PT Duta Graha Indah), Dudung Purwadi.

Namun demikian ketika disinggung mengenai keterlibatan Dudung dalam kasus RS Udayana, Made tetap tidak mau mengungkapnya. Made tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB dan keluar sekitar pukul 10:30 WIB.

KPK sendiri telah menetapkan Made dan Dudung sebagai tersangka pada 5 Oktober 2015. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Udayana.

Adapun total kerugian negara yang diakibatkan Made dan Dudung sekitar Rp 30 miliar, dari nilai total proyek sebesar Rp 120 miliar.

Atas perbuatannya, Made dan Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang disinyalir melibatkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengusaha Sandiaga Uno sempat tercatat menjadi komisaris di PT DGI tempat Dudung berkerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby