Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu, pada Kamis (13/11) kemarin.
Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Ditipideksus Bareskrim, AKBP Nyoman mengatakan, peredaran uang palsu itu sudah beroperasi sejak tahun 2011.
Menurutnya, seorang pelaku yang berhasil diamankan bekerja berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.
“Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat,” ujar Nyoman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Bahkan dia menuturkan pesanan tersebut terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang. “Menjelang Pemilukada, peredaran uang palsu meningkat,” tuturnya.
Nyoman mengatakan, Bambang tidak bekerja sendirian. Saat ini, Bambang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan diambil keterangannya. Seiring dengan itu, penyidik masih memburu rekan Bambang yang lain.
Atas tindakannya, Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, pabrik uang palsu itu berada di sebuah rumah di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby