Jakarta, Aktual.co —Penerimaan pajak dari sektor perhotelan Kota Bogor menurun 10 persen di triwulan pertama tahun 2015. Jika dibanding di triwulan yang sama tahun 2014, penerimaan pajak mencapai 25 persen dari target.
“Sedangkan triwulan pertama tahun ini penerimaan pajak hotel baru sebesar 15 persen dari target,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, Senin (6/4).
Di 2015, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bogor dari penerimaan pajak keseluruhannya sebesar Rp395,4 miliar lebih. Dari jumlah tersebut pariwisata atau jasa hotel, restoran dan hiburan mendapat target penerimaan pajak sebesar Rp54,4 miliar lebih. Meningkat dari target 2014 sebesar Rp45,6 miliar lebih.
Di 2014, pajak sektor perhotelan mampu mencapai target dari Rp45,6 miliar lebih menjadi Rp51,7 miliar lebih rata-rata per triwulan capaian target sebesar 25 persen.
Daud beralasan rendahnya capaian target pajak hotel di triwulan pertama akibat kebijakan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara yang melarang pejabat pemerintah menggelar rapat di hotel.
“Meski kebijakan ini diberlakukan Desember 2014, dampaknya terasa di 2015 terutama di triwulan pertama penerimaan PAD,” kata Daud.
Berbeda restoran dan hiburan, meski larangan hotel berpengaruh tidak langsung penerimaan pajak di dua sektor bidang tersebut mampu bertahan. Target 2015 untuk pajak restoran sebesar Rp66 miliar, sedangkan pajak hiburan sebesar Rp16,8 miliar.
“Pajak restoran dan hiburan masih memperlihatkan angka yang bagus, di triwulan pertama ini capaian pajak restoran sudah 25 persen, dan hiburan 20 persen,” kata dia.
Daud menambahkan meskipun jumlah penerimaan pajak perhotelan menurun, pihaknya optimistis mampu mencapai target PAD yang telah disahkan pada November 2014. Karena perhotelan, restoran dan tempat hiburan merupakan primadona penerimaan pajak di Kota Bogor.
“Kami mendorong agar kegiatan pariwisata lewat acara-acara yang dapat mengundang wisatawan untuk datang ke Kota Bogor karena kunjungan wisatawan mendorong penerimaan PAD,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















