Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak lakukan koordinasi sebelumnya dengan otoritas Arab Saudi, saat lakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012/2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Padahal saat lembaga superbody ini melakukan penyelidikan di Arab Saudi, ada sejumlah warga setempat yang ikut diperiksa penyidik KPK.
“Kami tidak berbicara dengan otoritas hukum di sana (Arab Saudi). Tapi kami berkoordinasi dengan pejabat Indonesia yang ada di sana,” kata Penyidik KPK Sugiarto saat memberi keterangan sebagai saksi fakta di sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Sebelumnya, KPK mengaku sempat mengirimkan tim ke Arab Saudi sebelum menetapkan mantan Ketum PPP itu sebagai tersangka. Tim tersebut bekerja selama 14 untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti untuk menjerat SDA.
Saat itu Sugiarto mengaku tak memperkenalkan diri sebagai anggota KPK saat memeriksa warga setempat. Tapi mengaku berasal dari lembaga audit di Indonesia. “Kalau orang sana tidak tahu apa itu KPK,” dalih dia.
Sugiarto baru mengaku sebagai anggota KPK ketika memeriksa warga negara Indonesia yang bertindak sebagai petugas haji dari Kemenag.
Tindakan penyelidik KPK yang seperti itu pun menuai komentar dari pihak pengacara SDA. Ditemui usai persidangan, pengacara Suryadharma, Jhonson Panjaitan berpendapat tindakan penyelidik KPK adalah perbuatan melanggar hukum.
“Dia tadi sudah mengakui, kalau dia tidak mengaku dari KPK. Lalu hasil penyelidikannya itu dibawa ke Indonesia lalu diforimulasikan dan diakui sebagai produk pro-justicia. Itu menyalahi aturan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: