Jakarta, Aktual.com — Polda Jambi menetapkan Budi Wibowo, yang menjabat manajer PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) berlokasi di Kabupaten Muarojambi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dari perusahaan atau korporasi di Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto mengatakan, untuk PT RKK dalam kasus Karhutla ini sudah ada dua tersangkanya yakni Budi Wibowo sebagai manajer dan heat officer Munadi.

Jika sebelumnya ada empat tersangka dari perusahaan atau korporasi, kini tersangkanya bertambah menjadi enam dan dua tersangka lagi adalah MS , selaku Asisten Manager di PT Gemilang Jambi Permai (GJP) dan Budi Wibowo, selaku manager PT RKK.

Untuk tersangka MS dari PT GJP kasusnya ditangani oleh Polres Tanjung Jabung Timur dan penetapan MS berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilakukan penyidik Polres disana.

Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya ditangani Polda Jambi, yang sebelumnya juga sudah ada penetapan tersangka yaitu dari PT RKK.

“Awalnya, dari PT RKK telah ditetapkan dua tersangka yakni Heat Officer yaitu Munadi, dan sekarang ini berdasarkan dari pengembangan BW, selaku Manager GJP,” kata dia di Jambi, Jumat (13/11).

Sesuai dengan petunjuk jaksa, Munadi Manager PT Ricky Kurniawan Kartapersada dan Manajer Operasional PT TAL, berkasnya masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk JPU Kejati Jambi.

Pulunga Manajer Operasional PT ATGA dan Iwan Dirut PT DHL juga masih dalam pemberkasan dan dalam kasus ini, pihak perusahaan diduga melakukan pembiaran atau lalai menangani lahannya yang terbakar.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu