Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI seperti mengulur-ulur waktu saja untuk tindaklanjuti hasil investigasi Pansus Angket. Padahal, di laporan pansus angket yang awalnya sekitar 200 halaman lalu menyusut jadi 32 halaman itu, sudah jelas ditemukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen RAPBD dan pelanggaran etika dan norma. 
Meski sudah terang benderang, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham (Lulung) Lunggana mengatakan tindak lanjut terhadap hasil investigasi pansus angket baru diputuskan saat rapat pimpinan DPRD. “Di rapim kita putuskan dilanjutkan kemana,” ujar Lulung, usai paripurna di DPRD DKI, Senin (6/4).
Politisi PPP ini juga belum bisa memastikan, apakah temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ahok bakal berhenti di pemberian sanksi saja, atau berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Lagi-lagi dia mengatakan itu baru diputuskan di rapim. “Belum tau sanksi apa yang menjadi opsi apakah ke HMP atau tidak,” ujar dia.
Meski belum bisa memutuskan sikap dewan keseluruhan, dia memastikan sikap fraksinya adalah tetap akan mengeluarkan usulan untuk pengguliran HMP. “Kalau PPP kuat, kita solid akan usulkan HMP di rapim,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: