Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) segera meresmikan sistem penyelesaian transaksi generasi baru nontunai berupa implementasi tiga sistem yang telah diperbarui, pada 16 November 2015.
“Ketiga sistem itu, yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform,” kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung, M Emil Akbar, di Bandarlampung, Sabtu (14/11).
Ia menyebutkan, sistem pembayaran itu akan semakin aman, cepat serta andal melalaui pembaruan teknologi dan peningkatan terhadap nasabah.
Selain peningkatan kualitas teknologi dan jaringan komunikasi, BI juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah, katanya pula.
“Bank diwajibkan untuk memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik antarpeserta, terutama bank. Sistem ini mengakomodasi transfer dana nasabah dalam nominal besar yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi.
BI-SSSS digunakan sebagai sarana transaksi dengan BI dan penatausahaan surat berharga secara elektronik.
Sedangkan, BI-ETP adalah sarana transaksi BI terkait operasi moneter, transaksi pemerintah dalam pengelolaan surat berharga negara (SBN), transaksi pasar uang antarbank baik oleh perbankan konvensional maupun syariah.
Emil menjelaskan, implementasi sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP generasi II tersebut didasarkan pada lima pertimbangan penting, yakni peningkatan efisiensi dan kemampuan mitigasi risiko sistem sesuai internasional best practices.
Kemudian, kemampuan untuk terhubung dengan infrastruktur lain di pasar atau sistem keuangan domestik maupun cross-border, mengakomodasi dinamika di pasar/sistem keuangan global maupun domsetik termasuk perubahan kebijakan baik dari BI maupun pemerintah.
Selanjutnya, mengakomodasi perkembangan volume transaksi yang semakin meningkat, dan pembaruan teknologi sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi I yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung itu menjelaskan, bagi perbankan, implementasi sistem generasi II ini akan memberikan kesempatan dalam melakukan manajemen prioritas transaksi dan likuiditas secara lebih baik.
Selain itu, kebutuhan transaksi pasar uang juga dapat diakomodasi dengan baik karena informasi mengenai transaksi pasar uang dapat diperoleh dengan baik.
“Sementara peningkatan perlindungan nasabah dilakukan dengan pengaturan transfer serta batas atas biaya transaksi BI RTGS, yakni sebesar Rp35.000 yang menguntungkan nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer,” katanya lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka