Jakarta, Aktual.co —Ada perbedaan mencolok jumlah sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD DKI 2015 dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jika di Raperda, silpa mencapai Rp 8,983 triliun. Sedangkan di Rapergub justru angkanya merosot jadi Rp 8,545 triliun. Perbedaannya mencapai Rp 430 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengakui ada perbedaan itu.
“Perbedaan silpa antara Pergub dan Perda memang terjadi. Karena Pergub menghitung riil dan Perda tidak riil,” ujar dia saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, di Jakarta, Senin (6/4).
Heru juga mengeluhkan waktu penyusunan silpa yang mepet, sehingga tidak teliti. “Soalnya kami menyusun sebelum akhir tahun. Jadi dengan buru-buru. Tunggu saja ya, hitungan koreksiannya,” kata mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.
Diketahui, penyerapan APBD DKI 2014 per 30 November silam hanya mencapai 36,7 persen dari total pagu Rp 72,9 triliun.
Pemprov berdalih, hal tersebut disebabkan internal dalam tahap transisi pengadaan barang dan jasa melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (ULP) serta sistem e-budgeting.
Artikel ini ditulis oleh: