Jakarta, Aktual.co — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyepakati untuk mengubah susunan komisaris dan pembagian dividen sebesar Rp144,84 per lembar saham.

“Dari enam komisaris, sebanyak lima orang yang diganti saat RUSP. Sementara untuk jajaran direksi tidak berubah,” ujar Sekretaris Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Heri Yusup usai RUPS di Jakarta, Senin (6/4).

Ia mengemukakan bahwa jajaran komisaris perseroan setelah RUPS yakni Iman Sugema sebagai Komisaris Utama, sementara untuk posisi Komisaris terdiri Tirta Hidayat, Mohammad Ikhsan, IGN Wiratmaja Puja, dan M Zamkhani. Sedangkan Komisaris Independen dijabat Paiman Rahardjo.

Sebelum RUPS, posisi Komisaris diduduki oleh Bayu Krisnamurthi sebagai Komisaris Utama. Sementara posisi Komisaris dijabat oleh Firmanzah, M. Zamkhani, Pudja Sunasa, A. Edy Hermantoro, dan Widya Purnama.

Sedangkan untuk susunan direksi, yakni Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama, kemudian Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko M. Wahid Sutopo, Direktur Pengusahaan Jobi Triananda Hadjim, Direktur Teknologi dan Pengembangan Djoko Saputro, Direktur Keuangan M. Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur SDM dan Umum Hendi Kusnadi.

Dalam RUPS PGN itu, disepakati juga untuk membagikan dividen sebesar Rp144,84 per lembar saham. Dana dividen itu dianggarkan dari sebagian laba bersih perseroan pada tahun buku 2014 yang sbebesar 722,75 juta dolar AS.

Sementara itu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso mengatakan bahwa perseroan akan terus mendukung pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan meningkatkan penggunaan gas bumi di Indonesia.

“Pembangunan berbagai infrastruktur gas yang dilakukan PGN diarahkan untuk memenuhi dan melayani berbagai segmen pelanggan mulai dari industri, pembangkit listrik, UKM, transportasi dan rumah tangga,” katanya.

Selama tahun 2014, PGN mencatatkan pendapatan bersih sebesar 3,41 miliar dolar AS naik 13,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 3 miliar dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka