Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menambah daftar para tersangka yang mengajukan Prapradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan Praperadilan tersebut, dibenarkan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (6/4).
“Iya benar,” ujar dia.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha juga mengkonfirmasikan hal yang sama. Ia mengatakan, atas pengajuan tersebut, Jero diketahui memutuskan untuk tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.
“Jero Wacik kuasa hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai,” ujar dia.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















