Jakarta, Aktual.co —Pada sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah dokumen sebagai bukti. Namun, ada kejanggalan disalah satu bukti yang diserahkan KPK kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejanggalan itu terdapat di dalam Form T 14 yang berisi laporan hasil penyelidikan (LHP). Dalam bukti yang diserahkan KPK itu tidak mencantumkan tanda tangan penyelidik yang melakukan pemeriksaan.
“LHP seharusnya tidak seperti ini, tidak ada tanda tangan yang bertanggungjawab. Ini seperti LHP tidak bertuan,” kata penyidik KPK Sugiarto saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Terkuaknya kejanggalan tersebut bermula ketika salah satu anggota tim kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan meminta Sugiarto menunjukan hasil penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang dilakukan tim penyelidik KPK. Namun rupanya, di dalam Form T 14 yang diserahkan, justru tidak memuat hasil perhitungan tersebut.
“Ini LHP-nya kurang lengkap. Tidak ada laporan keuangannya,” ujarnya.
Mendapat pengakuan tersebut, salah satu tim pengacara KPK, Abdul Basyir segera mengkoreksi bukti yang diserahkan sebelumnya. Basyir lantas menyerahkan bukti LHP yang terdapat tanda tangan sekaligus hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara kepada hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















