Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berikan bukti pelimpahan pokok perkara korupsi Sutan Bhatoegana. Bukti yang diterbitkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan diserahkan ketika sidang praperadilan Sutan dilanjutkan pada Selasa (7/4).
“Besok KPK akan beri jawaban baru. Akan berikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukti pelimpahan dari Pengadilan Tipikor beserta jadwal sidangnya,” jelas Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Priharsa pun menjelaskan, alasan mengapa pihaknya baru menyerahkan bukti pelimpahan kasus tersebut. “Kan tadi (agenda praperadilan) giliran pemohon. Besok baru termohon,” tambahnya.
Seperti diketahui, Sutan mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas dugaan tersebut, lembaga antirasuah menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















