Sudirman Said Gunakan Auditor Asing Audit Petral (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan bahwa masalah audit yang dilakukan Pertamina dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) beserta entitasnya (Petral Group) merupakan otoritas penuh pemerintah.

“Ini kan masalah yang bersifat eksekutif, kita minta langkah ke depan, kalau sudah dilaporkan ke Presiden. Sikap Presiden itu apa? Apakah cukup sebagai laporan, dibenahi, lantas begitu saja selesai,” tegasnya dalam diskusi ‘Membongkar Intervensi dalam Tender Petral’ di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (15/11).

DPR sebenarnya ingin mengetahui sejauhmana pemerintah melakukan pembenahan terhadap Pertamina melalui tindakan-tindakan konkrit. Katakanlah tindakan pembenahan itu sebagai aksi korporasi. Dan, pemerintah mempunyai hak penuh untuk itu karena otoritasnya yang diberikan rakyat Indonesia.

“Harus ada tindakan konkrit yang dilakukan sebagai aksi korporasi. Tidak usah minta ijin siapa-siapa, 100 persen (otoritasnya). Di Pertamina itu ada macem-macem, itu ada inspektorat, dewan komisaris, segala macem disana yang bisa mengoreksi. Kerjaannya apa saja?,” lanjut Satya.

Politisi Golkar itu menambahkan, adanya orang-orang di internal Pertamina yang disinyalir secara sengaja memberikan surat elektronik atau email adalah tindakan membocorkan rahasia perusahaan. Mereka seharusnya dijatuhi sanksi berat dan tidak perlu menunggu lama.

“Itu aksi korporasi yang menurut saya mudah, simpel dan full autoritynya ada di Pertamina. Kalau untuk aksi yang lebih tajam lagi, misal sampai ke ranah hukum, haknya eksekutif juga. Nah inilah yang menurut saya yang patut dipertontonkan ke publik. Jangan audit ini untuk motif politik, pencitraan, tentu kita tidak ingin kesana arahnya,” demikian Satya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan