Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik (JW), mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/4). Politisi Partai Demokrat itu tidak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan.

“JW kuasa hukumnya kirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Namun demikian, lanjut Priharsa, alasan yang diberikan itu tidak diterima. Lantaran, pihak lembaga antirasuah hingga kini belum menerima konfirmasi mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Jero.

Bukan hanya itu, Biro Hukum KPK juga belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan mengenai praperadilan mantan Menteri ESDM. Alhasil, Taufiequrachman Ruki Cs pun menegaskan akan melayangkan panggilan pemeriksaan selanjutnya.

“Belum tahu (jadwal praperadilan Jero). Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai nggak wajar oleh penyidik. Tapi Biro Hukum belum terima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan (JW),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar.

Akibat dugaan tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Atas dugaan itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan hanya di Kemenbudpar dugaan korupsi yang dilakukan Jero. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby