Medan, Aktual.com — Personel Reserse Kriminal Polsek Bangun, Polres Simalungun, Sumatera Utara, menangkap tiga tersangka pencetak dan pengedar uang palsu. Mereka ditangkap saat kepolisian menggerebek di Huta II Nagori atau Desa Tumorang pada Sabtu (14/11) pukul 23.45 WIB.
Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitonga menjelaskan, pada penggerebekan di rumah milik Pak Buang tersebut polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 6.680.000 pecahan Rp 50.000 dan Rp 10.000.
Selain itu satu unit printer, laptop, notebook, kamera, kertas A4, dompet, koper, kaca bingkai, pisau pemotong dan penggaris. Sedangkan ketiga pelaku yang berasal dari Provinsi Riau itu, Juliandi 22 tahun, Nurul Efendi 21 tahun dan Candra Pranata 21 tahun.
Dia menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan selama empat hari sebelum penggerebekan. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka melakukan aksinya dalam dua pekan di wilayah Serbelawan dan Bah Gunung dan sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 2 juta.
Perbuatan mereka, kata Hatopan, dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP serta pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka mengaku ke Kabupaten Simalungun dan tinggal di rumah Pak Buang yang merupakan Pakde tersangka Juliandi untuk mencari pekerjaan di Kota Pematangsiantar. Juliandi berperan mencetak uang palsu, Nurul Efendi dan Candra Pranata mengedarkan ke masyarakat dengan sasaran kawasan terpencil.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu