Jakarta, Aktual.co — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Indonesia meminta pemerintah merevisi undang-undang terkait pemblokiran situs ketimbang membentuk tim panel.
“Dari pada membentuk tim panel, lebih baik mendorong revisi undang-undang untuk mengatur lebih rigid terkait mekanisme pemblokirannya,” kata Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar di Jakarta, Senin (6/4).
Pemblokiran situs sebaiknya diatur melalui undang-undang untuk dapat diberikan kewenangan kepada badan independen, misalnya dilekatkan pada Komnas HAM dan lainnya.
“Sebaiknya diberikan kepada badan independen, seperti dilekatkan ke Komnas HAM melalui revisi undang-undang. Apakah Indonesia mau otoriter seperti di China. Kita tidak ingin kembali ke 18 tahun lalu, di mana pembredelan itu bebas dilakukan,” kata dia.
Wahyudi mengingatkan bahwa pernah ada informasi yang menyebutkan Bupati di daerah pernah meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs tertentu yang mencemarkan namanya.
“Jadi pemblokiran bisa dilakukan hanya dengan menelepon,” jelas dia.
Sehingga pemblokiran media selayaknya diberikan kepada lembaga independen.
Sementara, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai pembentukan panel tidak akan berjalan efektif, karena anggota tim memiliki kesibukan masing-masing.
“Anggota tim panel sulit duduk bersama, terutama tim panel yang berkaitan dengan SARA, karena anggotanya sibuk semua. Pertanyaannya sejauh mana bisa bekerja dengan efektif,” kata dia.
Sebelumnya, Menkominfo memutuskan membentuk tim panel dalam upaya pemerintah memblokir situs-situs yang dinilai mengandung konten berbahaya.

Artikel ini ditulis oleh: