Jakarta, Aktual.com — DPR sampai hari ini belum juga melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid IV. Padahal, para wakil rakyat itu sudah menerima nama beserta hasil tes para capim tersebut sejak dua bulan yang lalu.
Menanggapi hal itu, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua pun angkat bicara. Dia menyebut, para anggota DPR itu tengah melakukan lobi-lobi dengan para capim tersebut.
“Mungkin juga ada anggota DPR yang sibuk melobi agar mereka tidak diproses oleh komisioner baru nanti dengan adanya penangkapan-penangkapan baru yang dilakukan KPK belakangan ini,” kata dia saat dihubungi, Senin (16/11).
Bahkan, Abdullah mengatakan jika DPR saat ini seakan tidak fokus dengan agenda uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Dia menyebut, penghuni gedung Parlemen itu tengah sibuk dengan urusan konstituen dan Pilkada.
“Mungkin juga anggota DPR sedang sibuk reses atau kampanye menghadapi Pemilukada serentak yang akan berlangsung sebenar lagi,” kata dia.
Seperti diketahui, delapan nama Capim KPK telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan DPR sejak 14 September 2015 lalu. Sesuai Undang-Undang, DPR hanya memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk mempersiapkan proses fit and proper test.
Namun demikian, sampai saat ini, Komisi III belum menerima surat dari Pimpinan DPR mengenai pelaksanaan fit and proper test tersebut. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengatakan bahwa proses ujian bagi capim KPK itu akan dilakukan selepas reses.
Adapun delapan nama capim KPK yang akan diuji dan dipilih DPR, yakni Saut Situmorang (staf ahli kepala BIN), Surya Chandra (Direktur Trade Union Center dan Dosen Unika), Alexander Marwata (Hakim ad hoc Tipikor), Basaria Panjaitan (Polri).
Kemudian Agus Rahardjo (mantan Kepala LKPP), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja sama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi SP (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK) dan Laode Muhammad Syarif (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Govermance Reform in Indonesia).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu