Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo

Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengaku, pada tahun pertama pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sedikitnya terdapat lima permasalahan dan hambatan yang mendasar.

“Tahun 2015 ini tahun pertama pelaksanaan Undang-Undang Desa, masih terdapat berbagai permasalahan dan hambatan, paling tidak ada 5 persoalan mendasar,” kata Boediarso di Jakarta, Senin (16/11).

Adapun hambatan tersebut adalah, terdapat regulasi hukum yang belum sejalan satu sama lain dan menyulitkan bagi desa dalam pelaksanaan penyaluran dana desa.

Selanjutnya ia mengeluhkan adanya keterlambatan dari Bupati/Walikota dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait Dana Desa dan Keuangan Desa

Ia juga menyampaikan bahwa terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa, selain itu ia juga mengungkapkan banyak terjadi keterlambatan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan Dana Desa.

Permasalah mendasar terakhir yang ia sampaikan berupa ketidakmampuan Kabupaten/Kota untuk memenuhi ketentuan besaran alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dari APBD sebagaimana yang telah diatur UU yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan