Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam tengah merumuskan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Pengguna Perseorangan.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengatakan perundingan mengenai nota kesepahaman ini dilakukan untuk meningkatkan upaya-upaya kedua negara terkait perlindungan dan kesejahteraan TKI domestic worker yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Brunei.
“Dalam pertemuan bilateral pekan lalu, kedua Negara telah sepakat membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI PLRT. Pembahasan MoU ini penting bagi kedua negara, terutama untuk memberikan kepastian bagi TKI, pengguna dan agensi penempatan TKI di masing-masing negara,” kata kata Direktur PTKLN Soes Hindharno di kantor Kemnaker pada Senin (16/11).
Pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Brunei dilakukan pada tanggal 9-10 November 2015 lalu di Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur PTKLN Kemnaker Soes Hindharno sedangkan Delegasi Brunei dipimpin Mr. Hj. Rani bin BPSK DSS Hj. Md Yusof, Plt. Komisaris Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja , Kementerian Dalam Negeri, Brunei Darussalam. Hadir juga dalam kesempatan ini perwakilan dari kementerian-kementerian terkait dari masing-masing negara.
Direktur Soes mengatakan dalam pertemuan bilateral telah berhasil menyepakati beberapa point pembahasan yang akan dimasukkan dalam draft MoU. Poin-poin yang telah dibahas secara khusus antara lain mengenai pengaturan hak dan kewajiban bagi TKI, pengguna (majikan) serta agensi swasta yang berada di kedua Negara.
“Secara umum, sebagian besar isi draft dari MoU telah disepakati kedua delegasi. Ini merupakan sebuah kemajuan dalam proses perundingan. Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai hak-hak dan kewajiban bagi pekerja Indonesia, majikan, Agency Brunai Darussalam dan PPTKIS,” kata Soes.
Hak-hak TKI yang diatur dalam draft MoU tersebut antara lain besaran gaji, jam istirahat, one day off, cuti, dan masa berlaku kontrak kerja dan tata cara pengaduan bila terjadi perselisihan.
Namun masih ada beberapa pending matters yg akan dibahas lebih lanjut yaitu tentang standart kontrak kerja, cost structure dan proses pengaduan TKI bermasalah di Brunai. Ketiga points pending matters tersebut dijadwalkan dibahas di tahun 2016 di Brunai Darussalam,” kata Soes.
Soes menambahkan selama ini TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Brunei Darussalam tidak mengalami banyak masalah karena budaya yang relatif sama. Selain itu, kondisi ini didukung dengan pemerintah Brunei Darussalam yang concern dan mau bekerjasama dengan KBRI dalam hal penganan kasus TKI.
Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja. Selain TKI domestic worker, saat ini, peluang kerja di Brunei Darussalam untuk sektor formal masih terbuka di antaranya untuk bidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi, serta kesehatan dan bidang kehutanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan