Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi lebih mendukung penegak hukum mengusut tuntas tudingan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang keterlibatan oknum dewan di kasus pengadaan Uninterrupted Power Suply (UPS) di APBD-P 2014.
“Kami support kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Karena dengan demikian akan terjawab siapa anggota dewan yang dibilang maling oleh Ahok,” kata Pras di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4)
Diketahui, proses hukum kasus pengadaan UPS yang sedang dijalankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri justru sudah lebih dulu tersangkakan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Pemprov DKI, akhir Maret lalu.
Yakni Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Peningkatan status hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi, dilanjutkan gelar perkara, Jumat 27 Maret.
Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi kedua tersangka berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat.
Alex dan Zainal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: