Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan) didampingi Sekjen KESDM Mochamad Teguh Pamudji (kanan), Irjen KESDM Mochtar Husein (kedua kiri) dan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (kiri) memberikan keterangan pers usai upacara peringatan Hari Jadi Ke-70 Pertambangan dan Energi di Plaza Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9). Dalam sambutannya, Sudirman Said mengajak pemangku kepentingan, pejabat dan pegawai di Kementerian ESDM untuk meneladani perjuangan tokoh geologi nasional Arie Frederick Lasut dalam mengusahakan kekayaan energi nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat umum. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik Sigma, Said Salahuddin, mengatakan, laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait tokoh berkuasa dan berpengaruh yang diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport salah alamat.

Sudirman Said disebut dia tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk melaporkan ke MKD. Sebab yang bersangkutan bukan anggota DPR ataupun orang yang mewakili masyarakat, individu ataupun kelompok masyarakat. Kedudukannya sangat jelas, Menteri ESDM.

“Sudirman Said jelas bukan masyarakat, perwakilan kelompok masyarakat, bukan anggota DPR. Kedudukannya sebagai menteri atau pembantu presiden. Itu adalah jabatan pejabat negara. Ia mewakili cabang kekuasaan eksekutif,” kata Salahuddin saat dihubungi, Senin (16/11).

Bila MKD tetap memproses laporan Sudirman Said, MKD dinilai melanggar hukum acara yang diaturnya sendiri. Padahal penegakan etika ini sudah diatur sedemikian rupa oleh DPR RI dalam rangka tertib hukum. Ia mencontohkan bagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana diatur setiap warga negara berhak mengajukan judicial review terhadap aturan pemerintah yang dianggapnya merugikan. Bahwa pejabat hingga Presiden adalah warga negara benar adanya. Akan tetapi tidak otomatis cabang-cabang kekuasaan negara itu bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK.

“MKD bisa saja memproses, tapi bukan memproses atas pengaduan Sudirman Said, tapi memproses melalui mekanisme tanpa pengaduan. Artinya inisiatif MKD sendiri,” jelas Salahuddin.

Alternatif kedua ini bisa ditempuh. Misalnya dengan meminta keterangan dan bukti-bukti yang disodorkan Sudirman Said. Kemudian, MKD memanggil saksi-saksi seperti pimpinan Freeport Indonesia James Moffet.

“Dipanggil semua, kalau MKD mau memproses tanpa pengaduan. Sudirman Said dipanggil terlebih dulu, digali informasinya. Kalau dirasa cukup dan kuat, kemudian panggil pimpinan Freeport,” kata Salahuddin.

Pimpinan Freeport Indonesia itu digali keterangannya untuk kemudian dikaji. Apakah cukup data dan bukti yang disampaikan Sudirman Sais, berikut keterangan pimpinan Freeport. Apabila dirasa cukup kuat indikasinya, baru memanggil politisi X sebagaimana dimaksud dalam laporan Sudirman Said.

“Kalau pimpinan Freeport membantah, jangan salah, Sudirman Said bisa dituntut balik, bisa diproses secara hukum oleh politisi X,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: