Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tunda sidang praperadilan istri muda Fuad Amin Imron, Siti Tarwihah, yang dijadwalkan pada Senin (6/4). Hal itu lantaran, Siti selaku pihak pemohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengatakan, Siti yang menggugat lembaga antirasuah karena tidak terima disebut sebagai selir Fuad masih berada di Jawa Timur. Alhasil sidang pun ditunda hingga bulan depan.
“Sidang untuk Siti Tarwihah ditunda sebulan, 4 Mei 2015. Dia nggak datang,” jelas Rasamala di PN Jaksel, Senin (6/4).
Seperti diwartakan sebelumnya, Siti sendiri menggugat KPK karena merasa tersinggung dengan pernyataan penyidik KPK yang menyebutnya sebagai istri simpanan mantan Bupati Bangkalan Madura itu. Selain itu, dia juga menggugat penetapan status tersangka oleh KPK kepada Fuad.
Fuad sendiri disangkakan telah menerima sejumlah suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) sejak 2009 hingga 2014. Suap tersebut diberikan agar PT MKS bisa memenangkan tender proyek penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















